Metroterkini.com - Ansen, warga Jalan Teuku Umar, Kota Bengkalis diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan barang bukti shabu. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Ansen ditangkap bersama istrinya, Jum'at (25/2/22) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando melalui Kanit II Ipda Alex Purba menjelaskan, Ansen ditangkap dikawasan Parit Bangkung, Kota Bengkalis Jum'at malam dengan barang bukti shabu seberat 0,1 gram. Saat dikembangkan, di rumah Ansen di Jalan Teuku Umar, Kota Bengkalis, ditemukan barang bukti bong (alat isap shabu). Selain barang bukti tersebut, ungkap Alex kepada media ini beberapa hari lalu di ruang kerjanya, hasil tes urine tersangka Ansen juga positif.
"Dia (Ansen) ditangkap di Parit Bangkung dengan barang bukti 0,1 gram. Di rumahnya ditemukan bong dan hasil tes urine-nya positif. Sedangkan istrinya tidak kita tangkap," kata Alex.
Ditegaskan Alex, berhubungan barang bukti shabu milik tersangka Ansen hanya 0,1 gram, bong, dan tes urine positif, proses hukum terhadap tersangka tidak dibisa dilanjutkan. Pihak penyidik memutuskan tersangka Ansen masuk kategori korban dan direhabilitasi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan barang bukti seberat 0,1 gram, Ansen akhirnya direhabilitasi ke BNN Dumai.
"Dengan barang bukti 0,1 gram, Ansen direhabilitasi ke BNN Dumai. Ini sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tapi, dia (Ansen) tetap kita pantau," ujar Alex. [rudi]